Syarat Wanita Boleh Berenang

Hukum Wanita Berenang

Syarat-Syarat Wanita Boleh Berenang

 

Pertanyaan:

Suami saya melarang saya belajar berenang di kolam renang tertutup yang terjamin dari sisi privasinya, keamanannya, serta pengelolaannya yang memperhatikan penggunaan baju renang yang menutup aurat sejauh yang tersedia. Suami saya melarang dengan alasan hadist yang menyebutkan bahwa tidak boleh bagi wanita menyingkap auratnya kecuali di rumahnya atau rumah suaminya (tentunya di tempat tersebut harus mengganti baju renang yang basah setelah selesai). Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Ketahuilah, wahai saudari penanya, bahwa pergi ke kolam renang adalah perkara yang dibolehkan jika terpenuhi syarat-syarat secara syariat, diantaranya:

1. Wanita tersebut menutup auratnya.

2. Tidak ada campur baur dengan laki-laki.

3. Para wanita yang hadir di tempat tersebut juga menutup aurat mereka.

4. Tempatnya aman, sehingga tidak ada kekhawatiran laki-laki dapat melihat kalian.

5. Mendapat izin dari suami, jika engaku diizinkan maka pergilah, jika tidak maka jangan pergi. Karena ketaatan kepada suami dalam perkara yang ma’ruf adalah wajib. Sedangkan pergi ke kolam renang hukumnya mubah, dan perkara mubah tidak boleh mengalahkan perkara yang wajib.

 

Adapun hadist yang disebutkan oleh suamimu, yaitu sabda Nabi :

ما من امرأة تضع ثيابها في غير بيت زوجها إلا هتكت الستر بينها وبين الله

"Tidaklah seorang wanita melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, melainkan ia telah merobohkan tabir antara dirinya dengan Allah." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, juga oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Darimi), maka larangan ini dimaknai khusus untuk tempat di mana wanita tidak merasa aman dari pandangan orang lain. Banyak ulama membolehkan wanita masuk ke pemandian khusus wanita dengan syarat-syarat yang telah disebutkan. Wallahu a’lam.[1]

 

Pertanyaan:

Saya berenang di kolam tertutup khusus wanita. Apakah boleh melakukan olahraga ini jika ada wanita-wanita non muslimah bersama kami? Dan apakah boleh mengenakan pakaian renang yang disebut burkini atau baju renang muslimah? Semoga Allah memberi manfaat dan membalas kalian dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Wanita muslimah tidak boleh mandi atau berenang di depan sesama wanita muslimah kecuali jika ia menutup auratnya, yaitu antara pusar dan lutut, dengan pakaian yang tidak tipis (tembus pandang) dan tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, serta tetap memperhatikan ketentuan syariat yang berkaitan dengan berenang bagi wanita muslimah.

Adapun jika terdapat wanita-wanita non muslimah, maka wanita muslimah tidak boleh menyingkap di hadapan mereka kecuali bagian yang biasa tampak dalam pekerjaan sehari-hari, seperti wajah, telapak tangan, lengan, dan sejenisnya. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahkan melarang wanita-wanita Ahli Kitab masuk ke pemandian bersama wanita-wanita muslimah. Wallahu a’lam.[2]

 

Sumber:

[1]. Islamweb

[2]. Islamweb

Posting Komentar untuk "Syarat Wanita Boleh Berenang"