Syarat-Syarat Wanita Boleh Berenang
Pertanyaan:
Suami saya melarang
saya belajar berenang di kolam renang tertutup yang terjamin dari sisi
privasinya, keamanannya, serta pengelolaannya yang memperhatikan penggunaan
baju renang yang menutup aurat sejauh yang tersedia. Suami saya melarang dengan
alasan hadist yang menyebutkan bahwa tidak boleh bagi wanita menyingkap
auratnya kecuali di rumahnya atau rumah suaminya (tentunya di tempat tersebut
harus mengganti baju renang yang basah setelah selesai). Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para
sahabatnya.
Ketahuilah, wahai
saudari penanya, bahwa pergi ke kolam renang adalah perkara yang dibolehkan
jika terpenuhi syarat-syarat secara syariat, diantaranya:
1. Wanita tersebut
menutup auratnya.
2. Tidak ada campur
baur dengan laki-laki.
3. Para wanita yang
hadir di tempat tersebut juga menutup aurat mereka.
4. Tempatnya aman,
sehingga tidak ada kekhawatiran laki-laki dapat melihat kalian.
5. Mendapat izin dari
suami, jika engaku diizinkan maka pergilah, jika tidak maka jangan pergi.
Karena ketaatan kepada suami dalam perkara yang ma’ruf adalah wajib. Sedangkan
pergi ke kolam renang hukumnya mubah, dan perkara mubah tidak boleh mengalahkan
perkara yang wajib.
Adapun hadist yang
disebutkan oleh suamimu, yaitu sabda Nabi ﷺ:
ما من امرأة تضع ثيابها في غير بيت زوجها إلا هتكت الستر
بينها وبين الله
"Tidaklah seorang
wanita melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, melainkan ia telah merobohkan
tabir antara dirinya dengan Allah." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, juga
oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Darimi), maka larangan ini dimaknai khusus untuk
tempat di mana wanita tidak merasa aman dari pandangan orang lain. Banyak ulama
membolehkan wanita masuk ke pemandian khusus wanita dengan syarat-syarat yang
telah disebutkan. Wallahu a’lam.[1]
Pertanyaan:
Saya berenang di kolam
tertutup khusus wanita. Apakah boleh melakukan olahraga ini jika ada
wanita-wanita non muslimah bersama kami? Dan apakah boleh mengenakan pakaian
renang yang disebut burkini atau baju renang muslimah? Semoga Allah memberi
manfaat dan membalas kalian dengan kebaikan.
Jawaban:
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para
sahabatnya.
Wanita muslimah tidak
boleh mandi atau berenang di depan sesama wanita muslimah kecuali jika ia
menutup auratnya, yaitu antara pusar dan lutut, dengan pakaian yang tidak tipis
(tembus pandang) dan tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, serta tetap
memperhatikan ketentuan syariat yang berkaitan dengan berenang bagi wanita
muslimah.
Adapun jika terdapat
wanita-wanita non muslimah, maka wanita muslimah tidak boleh menyingkap di
hadapan mereka kecuali bagian yang biasa tampak dalam pekerjaan sehari-hari,
seperti wajah, telapak tangan, lengan, dan sejenisnya. Umar bin Khattab
radhiyallahu ‘anhu bahkan melarang wanita-wanita Ahli Kitab masuk ke pemandian
bersama wanita-wanita muslimah. Wallahu a’lam.[2]
Sumber:
[1]. Islamweb
[2]. Islamweb
Posting Komentar untuk "Syarat Wanita Boleh Berenang"