Hukum Berdzikir Dengan Tangan Kiri atau Kedua Tangan

Hukum Dzikir Tangan Kiri atau Kedua Tangan

Hukum Berdzikir Pakai Tangan Kiri atau Kedua Tangan

 

Pertanyaan:

Apakah menghitung tasbih setelah shalat dilakukan dengan tangan kanan saja atau dengan kedua tangan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, waba'du:

Pertama: Menghitung tasbih setelah shalat dengan tangan kanan termasuk masalah yang diperselisihkan, terutama di kalangan ulama kontemporer. Pendapat dalam masalah ini dapat diringkas menjadi tiga:

1. Pendapat pertama: Sunnahnya menghitung tasbih dengan tangan kanan, dan tidak boleh menghitung dengan tangan kiri. Ini adalah pendapat Syaikh Al-Albani rahimahullah.

2. Pendapat kedua: Sunnahnya menghitung tasbih dengan kedua tangan, tidak terbatas hanya dengan tangan kanan. Ini adalah pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah.

3. Pendapat ketiga: Yang lebih utama adalah menghitung tasbih dengan tangan kanan, namun boleh menghitungnya dengan tangan kiri. Ini adalah pendapat para ulama Lajnah Daimah (Komite Fatwa Saudi).

Para ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:

"Apakah Rasulullah bertasbih hanya dengan tangan kanannya saja, atau dengan tangan kirinya juga? Ada hadits yang menyebutkan beliau bertasbih dengan kedua tangannya, adapula hadits lain menyebutkan beliau bertasbih dengan tangan kanannya saja. Apakah kedua hadits ini shahih?"

Mereka menjawab:

Allah Ta'ala memerintahkan dalam kitab-Nya untuk bertasbih, dan sunnah yang sahih juga menganjurkannya serta menjelaskan keutamaannya, baik bertasbih secara umum maupun bertasbih pada waktu-waktu dan keadaan tertentu. Adapun mengenai menghitung dengan tangan atau jari-jarinya, Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam Sunannya meriwayatkan dari Yusairah binti Yasir radhiyallahu anha – yang termasuk wanita Muhajirin – ia berkata: "Rasulullah bersabda kepada kami:

يا نساء المؤمنات عليكن بالتهليل والتسبيح والتقديس ولا تغفلن فتنسين الرحمة واعقدن بالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات

'Wahai para wanita mukmin, wajib bagi kalian tahlil, tasbih, dan takdis (menyucikan Allah), dan janganlah kalian lalai sehingga melupakan rahmat. Hitunglah (dzikir) dengan ruas-ruas jari, karena sesungguhnya jari-jari itu akan ditanya dan akan berbicara.'” (HR. Ahmad 6/371, Abu Dawud 1501, Tirmidzi 3583).

Tirmidzi juga meriwayatkan (3486) dari jalur Al-A'masy, dari Atha' bin As-Saib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma, ia berkata:

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يعقد التسبيح

"Aku melihat Rasulullah menghitung saat bertasbih."

Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib dari jalur ini – dari Al-A'masy, dari Atha' bin As-Saib – . Syu'bah dan Ats-Tsauri juga meriwayatkan hadist ini dari Atha' bin As-Saib. Demikian Abu Dawud juga meriwayatkannya dari Ubaidillah bin Umar bin Masirah, dan Muhammad bin Qudamah, mereka berkata: Bercertika kepada kami Utsam dari Al-A'masy dari Atha' bin As-Saib dari ayahnya dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma." Ibn Qudamah menambahkan dalam riwayatnya: "Dengan tangan kanannya."

Dari sini terlihat bahwa riwayat-riwayat hadits tersebut tidaklah saling bertentangan. Sebagian hadits bersifat umum, sebagian lainnya menjelaskan secara rinci. Yang menguatkan pendapat bahwa menghitung tasbih dengan tangan kanan lebih utama adalah keumuman hadits dari Aisyah radhiyallahu anha:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعجبه التيمن ما استطاع في طهوره وتنعله وترجله وفي شأنه كله

"Sesungguhnya Nabi menyukai mendahulukan yang kanan dalam bersuci, memakai sandal, menyisir, dan dalam seluruh urusannya." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ashhabus Sunan – Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah –).

Kesimpulannya, masalah ini luas. Tidak mengapa menggunakan jari-jari kedua tangan, sebagaimana yang tampak dari hadits Yusairah yang telah disebutkan. Namun, menggunakan jari-jari tangan kanan lebih utama, sebagaimana telah dijelaskan.

Dijawab oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Razaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Abdullah bin Qa’ud. (Sumber: Fatawa Lajnah Daimah, 7/105–107)

Kedua: Pendapat yang paling baik dalam masalah ini adalah bersikap pertengahan, yaitu: pada dasarnya tasbih dilakukan dengan tangan kanan. Sebab, meskipun riwayat (“dengan tangan kanannya”) dari sisi ilmu hadis masih diperdebatkan keshahihannya, dan riwayat yang terjaga (shahih) dalam hadis adalah (“dengan tangannya”), dan tidak disebutkan bahwa beliau menghitung tasbih dengan kedua tangannya, sebab jika demikian tentu hadistnya akan berbunyi (“dengan kedua tangannya”). Maka kuatlah pendapat bahwa yang dimaksud adalah salah satu tangan. Tidak ada yang mengatakan bahwa itu hanya tangan kiri, sehingga yang lebih kuat—bahkan yang lebih pasti—adalah bahwa yang dimaksud dengan "tangan" di sini adalah tangan kanan, karena telah kaedah syariat dalam hal semacam ini sudah diketahui, yaitu: mendahulukan tangan kanan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Para ulama dari kalangan mazhab kami dan yang lainnya berkata: dianjurkan mendahulukan tangan kanan dalam setiap perkara yang termasuk dalam kategori pemuliaan, seperti wudhu, mandi, mengenakan pakaian, sandal, sepatu, celana, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur kepala, salam saat shalat, keluar dari tempat buang hajat, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh Hajar Aswad, mengambil dan memberi, serta hal-hal lain yang serupa. Demikian, dianjurkan mendahulukan tangan kiri dalam kebalikannya, seperti membuang ingus, cebok, masuk ke tempat buang hajat, keluar dari masjid, melepas sepatu, celana, pakaian, sandal, melakukan perkara-perkara yang kotor, dan semisalnya.

Dalil dari kaidah ini adalah hadis sahih yang banyak, di antaranya: Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: (Rasulullah menyukai mendahulukan yang kanan dalam segala urusannya, dalam bersuci, menyisir, dan memakai sandal). Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dan dari Aisyah juga, ia berkata:

كانت يد رسول الله صلى الله عليه وسلم اليمنى لطهوره وطعامه ، وكانت اليسرى لخلائه وما كان من أذى

“Tangan kanan Rasulullah digunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan tangan kirinya untuk keperluan buang hajat dan hal-hal yang kotor.” Hadis sahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih." [Sumber: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/418)], lihat juga: [Riyadhus Shalihin (405)]

Dengan demikian, seluruh perkara ini hanya dalam lingkup sesuatu yang lebih utama atau tidak, sebagaimana dijelaskan oleh Nawawi dalam kaidah ini dari para ulama. Hal ini tidak masuk dalam lingkup pelanggaran dan maksiat, sebagaimana anggapan sebagian orang yang mewajibkan tasbih dengan tangan kanan. Terlebih lagi, secara umum sabda Nabi: بالأنامل “dengan jari-jari” mencakup jari-jari kedua tangan, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: apakah menghitung tasbih hanya dengan tangan kanan saja?

Beliau menjawab: "Sunnahnya adalah bertasbih dengan tangan kanan, karena inilah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Nabi (“menghitung tasbih dengan tangan kanannya”). Namun tidak sepatutnya bersikap keras dalam hal ini hingga mengingkari orang yang bertasbih dengan kedua tangannya. Akan tetapi kita katakan: sunnahnya adalah dengan tangan kanan saja, karena ini yang diriwayatkan dari Rasulullah , dan karena hal itu lebih utama, sebab tangan kanan didahulukan dalam urusan-urusan yang baik, sedangkan tangan kiri untuk urusan-urusan yang lainnya." [Majmu’ Fatawa Syaikh al-Utsaimin 13/243]. Wallahu a’lam.

 

Sumber : Islamqa



Posting Komentar untuk "Hukum Berdzikir Dengan Tangan Kiri atau Kedua Tangan"