Hukum Berdzikir Pakai Tangan Kiri atau Kedua Tangan
Pertanyaan:
Apakah menghitung
tasbih setelah shalat dilakukan dengan tangan kanan saja atau dengan kedua
tangan?
Jawaban:
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, waba'du:
Pertama: Menghitung tasbih setelah shalat dengan tangan kanan
termasuk masalah yang diperselisihkan, terutama di kalangan ulama kontemporer.
Pendapat dalam masalah ini dapat diringkas menjadi tiga:
1. Pendapat pertama: Sunnahnya menghitung tasbih dengan tangan kanan, dan
tidak boleh menghitung dengan tangan kiri. Ini adalah pendapat Syaikh Al-Albani
rahimahullah.
2. Pendapat kedua: Sunnahnya menghitung tasbih dengan kedua tangan, tidak
terbatas hanya dengan tangan kanan. Ini adalah pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid
rahimahullah.
3. Pendapat ketiga: Yang lebih utama adalah menghitung tasbih dengan tangan
kanan, namun boleh menghitungnya dengan tangan kiri. Ini adalah pendapat para
ulama Lajnah Daimah (Komite Fatwa Saudi).
Para ulama Lajnah
Daimah pernah ditanya:
"Apakah
Rasulullah ﷺ bertasbih hanya dengan tangan kanannya
saja, atau dengan tangan kirinya juga? Ada hadits yang menyebutkan beliau
bertasbih dengan kedua tangannya, adapula hadits lain menyebutkan beliau
bertasbih dengan tangan kanannya saja. Apakah kedua hadits ini shahih?"
Mereka menjawab:
Allah Ta'ala
memerintahkan dalam kitab-Nya untuk bertasbih, dan sunnah yang sahih juga
menganjurkannya serta menjelaskan keutamaannya, baik bertasbih secara umum
maupun bertasbih pada waktu-waktu dan keadaan tertentu. Adapun mengenai
menghitung dengan tangan atau jari-jarinya, Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Abu
Dawud dalam Sunannya meriwayatkan dari Yusairah binti Yasir radhiyallahu anha –
yang termasuk wanita Muhajirin – ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda
kepada kami:
يا نساء المؤمنات عليكن بالتهليل والتسبيح والتقديس ولا
تغفلن فتنسين الرحمة واعقدن بالأنامل فإنهن مسئولات مستنطقات
'Wahai para wanita
mukmin, wajib bagi kalian tahlil, tasbih, dan takdis (menyucikan Allah), dan
janganlah kalian lalai sehingga melupakan rahmat. Hitunglah (dzikir) dengan
ruas-ruas jari, karena sesungguhnya jari-jari itu akan ditanya dan akan
berbicara.'” (HR. Ahmad 6/371, Abu Dawud 1501, Tirmidzi 3583).
Tirmidzi juga
meriwayatkan (3486) dari jalur Al-A'masy, dari Atha' bin As-Saib, dari ayahnya,
dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma, ia berkata:
رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يعقد التسبيح
"Aku melihat
Rasulullah ﷺ menghitung saat bertasbih."
Tirmidzi berkata:
"Hadits ini hasan gharib dari jalur ini – dari Al-A'masy, dari Atha' bin
As-Saib – . Syu'bah dan Ats-Tsauri juga meriwayatkan hadist ini dari Atha' bin
As-Saib. Demikian Abu Dawud juga meriwayatkannya dari Ubaidillah bin Umar bin
Masirah, dan Muhammad bin Qudamah, mereka berkata: Bercertika kepada kami Utsam
dari Al-A'masy dari Atha' bin As-Saib dari ayahnya dari Abdullah bin Amr
radhiyallahu anhuma." Ibn Qudamah menambahkan dalam riwayatnya:
"Dengan tangan kanannya."
Dari sini terlihat
bahwa riwayat-riwayat hadits tersebut tidaklah saling bertentangan. Sebagian
hadits bersifat umum, sebagian lainnya menjelaskan secara rinci. Yang
menguatkan pendapat bahwa menghitung tasbih dengan tangan kanan lebih utama
adalah keumuman hadits dari Aisyah radhiyallahu anha:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعجبه التيمن ما استطاع في
طهوره وتنعله وترجله وفي شأنه كله
"Sesungguhnya
Nabi ﷺ menyukai mendahulukan yang kanan dalam bersuci, memakai sandal,
menyisir, dan dalam seluruh urusannya." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan
Ashhabus Sunan – Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah –).
Kesimpulannya, masalah
ini luas. Tidak mengapa menggunakan jari-jari kedua tangan, sebagaimana yang
tampak dari hadits Yusairah yang telah disebutkan. Namun, menggunakan jari-jari
tangan kanan lebih utama, sebagaimana telah dijelaskan.
Dijawab oleh: Syaikh
Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Razaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh
Abdullah bin Qa’ud. (Sumber: Fatawa Lajnah Daimah, 7/105–107)
Kedua: Pendapat yang paling baik dalam masalah ini adalah
bersikap pertengahan, yaitu: pada dasarnya tasbih dilakukan dengan tangan
kanan. Sebab, meskipun riwayat (“dengan tangan kanannya”) dari sisi ilmu hadis
masih diperdebatkan keshahihannya, dan riwayat yang terjaga (shahih) dalam
hadis adalah (“dengan tangannya”), dan tidak disebutkan bahwa beliau menghitung
tasbih dengan kedua tangannya, sebab jika demikian tentu hadistnya akan
berbunyi (“dengan kedua tangannya”). Maka kuatlah pendapat bahwa yang dimaksud
adalah salah satu tangan. Tidak ada yang mengatakan bahwa itu hanya tangan
kiri, sehingga yang lebih kuat—bahkan yang lebih pasti—adalah bahwa yang
dimaksud dengan "tangan" di sini adalah tangan kanan, karena telah
kaedah syariat dalam hal semacam ini sudah diketahui, yaitu: mendahulukan
tangan kanan.
Imam Nawawi
rahimahullah berkata: "Para ulama dari kalangan mazhab kami dan yang
lainnya berkata: dianjurkan mendahulukan tangan kanan dalam setiap perkara yang
termasuk dalam kategori pemuliaan, seperti wudhu, mandi, mengenakan pakaian,
sandal, sepatu, celana, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku,
mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur kepala, salam saat shalat,
keluar dari tempat buang hajat, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh Hajar
Aswad, mengambil dan memberi, serta hal-hal lain yang serupa. Demikian,
dianjurkan mendahulukan tangan kiri dalam kebalikannya, seperti membuang ingus,
cebok, masuk ke tempat buang hajat, keluar dari masjid, melepas sepatu, celana,
pakaian, sandal, melakukan perkara-perkara yang kotor, dan semisalnya.
Dalil dari kaidah ini
adalah hadis sahih yang banyak, di antaranya: Hadis dari Aisyah radhiyallahu
‘anha, ia berkata: (Rasulullah ﷺ menyukai
mendahulukan yang kanan dalam segala urusannya, dalam bersuci, menyisir, dan
memakai sandal). Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Dan dari Aisyah juga,
ia berkata:
كانت يد رسول الله صلى الله عليه وسلم اليمنى لطهوره وطعامه
، وكانت اليسرى لخلائه وما كان من أذى
“Tangan kanan
Rasulullah ﷺ digunakan untuk bersuci dan makan,
sedangkan tangan kirinya untuk keperluan buang hajat dan hal-hal yang kotor.”
Hadis sahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih." [Sumber:
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/418)], lihat juga: [Riyadhus Shalihin (405)]
Dengan demikian,
seluruh perkara ini hanya dalam lingkup sesuatu yang lebih utama atau tidak,
sebagaimana dijelaskan oleh Nawawi dalam kaidah ini dari para ulama. Hal ini
tidak masuk dalam lingkup pelanggaran dan maksiat, sebagaimana anggapan
sebagian orang yang mewajibkan tasbih dengan tangan kanan. Terlebih lagi,
secara umum sabda Nabi: بالأنامل “dengan
jari-jari” mencakup jari-jari kedua tangan, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Syaikh Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: apakah menghitung tasbih hanya
dengan tangan kanan saja?
Beliau menjawab: "Sunnahnya
adalah bertasbih dengan tangan kanan, karena inilah yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud bahwa Nabi ﷺ (“menghitung tasbih dengan tangan
kanannya”). Namun tidak sepatutnya bersikap keras dalam hal ini hingga
mengingkari orang yang bertasbih dengan kedua tangannya. Akan tetapi kita
katakan: sunnahnya adalah dengan tangan kanan saja, karena ini yang diriwayatkan
dari Rasulullah ﷺ, dan karena hal itu lebih utama, sebab
tangan kanan didahulukan dalam urusan-urusan yang baik, sedangkan tangan kiri
untuk urusan-urusan yang lainnya." [Majmu’ Fatawa Syaikh al-Utsaimin
13/243]. Wallahu a’lam.
Sumber : Islamqa
Posting Komentar untuk "Hukum Berdzikir Dengan Tangan Kiri atau Kedua Tangan"