Apakah Naik Turun Lift dan Tangga Baca Takbir dan Tasbih
Pertanyaan:
Kami diajarkan sejak
kecil bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk mengucapkan "Allahu
Akbar" ketika naik tangga, dan mengucapkan "Subhanallah"
ketika turun. Apakah hal ini memiliki dasar dalam syariat? Mohon
penjelasannya.
Jawaban:
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, waba'du:
Imam Bukhari
meriwayatkan dalam Shahih-nya (2993) dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu
anhuma, ia berkata:
كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَإِذَا نَزَلْنَا
سَبَّحْنَا
"Kami jika
naik, kami bertakbir, dan jika turun, kami bertasbih."
Abu Dawud juga
meriwayatkan (2599) bahwa Ibnu Umar mengajarkan bahwa Rasulullah ﷺ apabila
menaiki untanya, keluar untuk safar, beliau bertakbir tiga kali kemudian
berdoa:
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ
مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى ، وَمِنْ الْعَمَلِ مَا
تَرْضَى ، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا ، اللَّهُمَّ اطْوِ لَنَا
الْبُعْدَ ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِي
الْأَهْلِ وَالْمَالِ
"Maha Suci
Allah yang telah menundukkan (kendaraan) ini bagi kami padahal kami sebelumnya
tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan ketakwaan,
serta amal yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini,
dekatkanlah jaraknya, Ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan pengganti
(penjaga) dalam keluarga dan harta."
Jika beliau pulang,
beliau mengucapkan doa tersebut dan menambahkan:
آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ
"Kami kembali,
bertobat, beribadah, dan memuji Tuhan kami."
Nabi ﷺ dan pasukannya
apabila menaiki tanjakan, mereka bertakbir, dan apabila menuruni lembah,
mereka bertasbih. Maka shalat pun ditetapkan berdasarkan hal itu.
Dan bagi yang
menganjurkan bertakbir ketika naik tangga atau sejenisnya, maka ia berpendapat
bahwa takbir disyariatkan karena ada unsur naik ke tempat yang lebih tinggi,
dan ini termasuk di dalamnya.
Namun, orang yang
berpendapat bahwa bertakbir saat naik tangga atau sejenisnya tidak
disyariatkan, beralaskan bahwa amalan tersebut hanya diriwayatkan pada
kondisi khusus, yaitu ketika naik gunung atau sejenisnya dalam perjalanan
safar. Adapun pada saat naik tangga di rumah atau sejenisnya, tidak ada
riwayatnya, padahal hal ini lazim terjadi di masa mereka. Jika hal itu
disyariatkan, tentu Nabi ﷺ melakukannya atau mengajarkannya kepada
para sahabatnya, sebagaimana beliau mengajarkan doa-doa ketika masuk rumah,
keluar rumah, dan zikir-zikir lainnya sehari-hari. Pendapat inilah yang
dianggap paling kuat dalam masalah ini.
Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah pernah ditanya:
"Disebutkan dalam
hadits bahwa Nabi ﷺ bertakbir ketika naik ke tempat tinggi dan
bertasbih ketika turun ke lembah. Apakah takbir dan tasbih ini khusus untuk
safar, ataukah berlaku juga ketika naik tangga di rumah ke lantai dua atau
tiga?"
Beliau menjawab:
"Nabi ﷺ ketika dalam
perjalanan, jika naik ke tempat tinggi, beliau bertakbir, dan jika turun ke
lembah, beliau bertasbih. Hal ini karena orang yang berada di tempat tinggi
bisa saja merasa besar dalam dirinya, maka sesuai jika ia mengagungkan Allah
dengan mengucapkan: Allahu Akbar. Adapun ketika turun, itu adalah kondisi
rendah, maka sesuai jika ia bertasbih kepada Allah pada saat itu. Inilah
hikmahnya.
Namun, tidak ada
sunnah yang menunjukkan amalan ini dilakukan ketika di tempat tinggal (tidak
safar). Sedangkan ibadah itu dibangun di atas dalil (tauqif), sehingga dibatasi
hanya pada yang ada riwayatnya. Oleh karena itu, jika seseorang naik tangga di
rumah, ia tidak bertakbir, dan jika turun, ia tidak bertasbih. Ini disyariatkan
khusus untuk keadaan safar saja." (Liqaat al-Bab al-Maftuh 3/102). Wallahu
a’lam.
Sumber: Islamqa
Posting Komentar untuk "Apakah Sunnah Naik Turun Tangga dan Lift Baca Takbir Tasbih?"