Tempat Penyembelihan Kurban
Berhubungan dengan
tempat penyembelihan, yang paling afdhal bagi seorang pemimpin, panutan, pemuka
agama atau manusia secara umum, hendaknya mereka menyembelih hewan kurbannya
di tempat mereka shalat. Hal itu demi mencontoh Nabi ﷺ yang
menyembelih hewan kurbannya di tempat shalat beliau[1]
dan demi mengajarkan manusia tentang cara kurban dan menyembelih yang benar
sesuai sunnah. Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak boleh menyembelih di
tempat lain. Boleh bagi seorang yang berkurban menyembelih hewan kurbannya
di rumahnya atau tempat lain yang lebih sesuai.[2][3]
Baca juga: Fiqih Praktis Kurban Udhiyyah
[1] HR. Bukhari: 985
[2] Berdasarkan hadits riwayat Muslim: 1967
[3] Disalin dari buku Mendulang Pahala di
Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1
Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.