Tempat Penyembelihan Kurban

Tempat Penyembelihan Hewan Qurban

Tempat Penyembelihan Kurban

Berhubungan dengan tempat penyembelihan, yang paling afdhal bagi seorang pemimpin, panutan, pemuka agama atau manusia secara umum, hendaknya mereka menyembelih hewan kurbannya di tempat mereka shalat. Hal itu demi mencontoh Nabi yang menyembelih hewan kurbannya di tempat shalat beliau[1] dan demi mengajarkan manusia tentang cara kurban dan menyembelih yang benar sesuai sunnah. Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak boleh menyembelih di tempat lain. Boleh bagi seorang yang berkurban menyembelih hewan kurbannya di rumahnya atau tempat lain yang lebih sesuai.[2][3]

Baca juga: Fiqih Praktis Kurban Udhiyyah



[1] HR. Bukhari: 985

[2] Berdasarkan hadits riwayat Muslim: 1967

[3] Disalin dari buku Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1 Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.