Pembagian Daging Kurban

Pembagian Daging Qurban

Pembagian Daging Kurban

Salah satu tujuan ibadah kurban adalah mencukupkan dan membantu orang lain agar sama-sama merasakan daging kurban. Bagaimana sebenarnya pengaturan dalam pembagian hewan kurban? Apakah hanya khusus fakir miskin saja?

Ketahuilah wahai saudaraku, semoga Allah memberkahimu, bahwa Allah telah menyebutkan salah satu manfaat berkurban dalam firman-Nya yang berbunyi:

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang fakir yang sangat membutuhkan.” (QS. al-Hajj: 28)

Dan Allah berfirman juga:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَـٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur”. (QS. al-Hajj: 36).

Demikian pula Rasulullah menyebutkan dalam sabdanya:

فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

"Makanlah daging kurban itu, simpanlah dan sedekahkanlah”.[1]

Baca juga: Fiqih Praktis Kurban Udhiyyah

Dalam hadits yang lain beliau bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

"Makanlah daging kurban itu, berikanlah kepada yang lain dan simpanlah”.[2]

Ayat dan hadits-hadits di atas sama sekali tidak menerangkan ukuran dalam pembagian hewan kurban. Berapa seharusnya yang dimakan, disedekahkan atau yang disimpan. Oleh karena itu yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini, bahwa pembagian hewan kurban sifatnya luas dan fleksibel, tidak ada ketentuan harus sekian dan sekian. Bahkan pendapat yang mengatakan dibagi sepertiga, sepertiga, hal itu hanya bersifat anjuran bukan wajib. Dasarnya adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi suatu hari pernah berkurban dengan lima ekor onta dan beliau tidak makan sama sekali, bahkan beliau bersabda:

مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ

"Siapa yang mau daging kurban ini maka ambillah".[3]

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menceritakan tentang sifat pembagian hewan kurban Nabi : "Beliau memberi makan keluarganya sepertiga, memberi makan fakir miskin dari tetangganya sepertiga dan bersedekah kepada yang meminta-minta sepertiga".[4]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: "Dalam masalah ini perkaranya luas, andaikan ada yang sedekah dengan seluruh daging kurbannya maka dibolehkan atau sedekah daging kurban lebih dari sepertiga maka dibolehkan juga. Dan andaikan ada yang memakan seluruh daging kurbannya, maka dibolehkan atau hanya sedekah sedikit maka dibolehkan juga."[5] Allahu A'lam.[6]



[1] HR. Muslim: 1971

[2] HR. Bukhari: 5569

[3] HR. Abu Dawud: 1765, Ahmad 4/350, Ibnu Hibban: 1044, Baihaqi 5/237. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa’ no: 1958

[4] Ibnu Qudamah, al-Mughni 11/109, Ibnu Utsaimin, Ahkam al-Udhiyyah hal.55

[5] Ibnu Qudamah, al-Mughni 21/480

[6] Disalin dari buku Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1 Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.



Posting Komentar untuk "Pembagian Daging Kurban"