Pembagian Daging Kurban
Salah satu tujuan
ibadah kurban adalah mencukupkan dan membantu orang lain agar sama-sama
merasakan daging kurban. Bagaimana sebenarnya pengaturan dalam pembagian
hewan kurban? Apakah hanya khusus fakir miskin saja?
Ketahuilah wahai
saudaraku, semoga Allah ﷻ memberkahimu, bahwa Allah ﷻ telah
menyebutkan salah satu manfaat berkurban dalam firman-Nya yang berbunyi:
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ
ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ
ٱلْأَنْعَـٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
“Supaya mereka
menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah
pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka
berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang
fakir yang sangat membutuhkan.” (QS.
al-Hajj: 28)
Dan Allah ﷻ berfirman
juga:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓئِرِ ٱللَّهِ
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا
وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ
كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَـٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami
jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh
kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu
menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila
telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu,
Mudah-mudahan kamu bersyukur”. (QS.
al-Hajj: 36).
Demikian pula
Rasulullah ﷺ menyebutkan dalam sabdanya:
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
"Makanlah daging
kurban itu, simpanlah dan sedekahkanlah”.[1]
Baca juga: Fiqih Praktis Kurban Udhiyyah
Dalam hadits yang lain
beliau ﷺ bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
"Makanlah daging
kurban itu, berikanlah kepada yang lain dan simpanlah”.[2]
Ayat dan hadits-hadits
di atas sama sekali tidak menerangkan ukuran dalam pembagian hewan kurban. Berapa seharusnya yang dimakan, disedekahkan atau yang
disimpan. Oleh karena itu yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini, bahwa
pembagian hewan kurban sifatnya luas dan fleksibel, tidak ada ketentuan harus
sekian dan sekian. Bahkan pendapat yang mengatakan dibagi sepertiga, sepertiga,
hal itu hanya bersifat anjuran bukan wajib. Dasarnya adalah hadits yang
menceritakan bahwa Nabi ﷺ suatu hari pernah berkurban dengan lima
ekor onta dan beliau tidak makan sama sekali, bahkan beliau ﷺ bersabda:
مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ
"Siapa yang mau
daging kurban ini maka ambillah".[3]
Ibnu Abbas
radhiyallahu anhu menceritakan tentang sifat pembagian hewan kurban Nabi ﷺ: "Beliau ﷺ memberi makan
keluarganya sepertiga, memberi makan fakir miskin dari tetangganya sepertiga
dan bersedekah kepada yang meminta-minta sepertiga".[4]
Imam Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan: "Dalam masalah ini perkaranya luas, andaikan ada
yang sedekah dengan seluruh daging kurbannya maka dibolehkan atau sedekah
daging kurban lebih dari sepertiga maka dibolehkan juga. Dan andaikan ada yang
memakan seluruh daging kurbannya, maka dibolehkan atau hanya sedekah sedikit
maka dibolehkan juga."[5]
Allahu A'lam.[6]
[1] HR. Muslim: 1971
[2] HR. Bukhari: 5569
[3] HR. Abu Dawud: 1765, Ahmad 4/350, Ibnu
Hibban: 1044, Baihaqi 5/237. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa’ no:
1958
[4] Ibnu Qudamah, al-Mughni 11/109, Ibnu
Utsaimin, Ahkam al-Udhiyyah hal.55
[5] Ibnu Qudamah, al-Mughni 21/480
[6] Disalin dari buku Mendulang Pahala di
Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1
Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.
Posting Komentar untuk "Pembagian Daging Kurban"