Metode Penetapan Awal Dzulhijjah

Metode Penetapan Awal Dzulhijjah

Metode Penetapan Awal Dzulhijjah

Sesungguhnya mendapati sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah nikmat yang besar dari nikmat-nikmat Allah jalla jalaaluh. Manis dan nikmatnya hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang shalih dan bersungguh-sungguh pada hari-hari tersebut. Maka sudah menjadi kemestian bagi seorang muslim untuk menyisingkan baju dan menambah kesungguhannya dalam menjalankan ketaatan pada bulan ini.

Abu Utsman al-Hindi[1] rahimahullah mengatakan: "Adalah para salaf mengagungkan tiga waktu sepuluh hari yang utama: Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram."[2]

Bagaimana kita mengetahui datangnya awal bulan Dzulhijjah? Jawabnya;

Awal bulan Dzulhijjah ditentukan dengan dua cara;

Pertama; Terlihatnya hilal[3] bulan Dzulhijjah dengan persaksian dua orang yang adil ataul lebih.[4] Berdasarkan hadits:

صوموا لرُؤيته وأفطِروا لرؤيتِه وانسَكوا لها فإن غمَّ عليكم فأكمِلوا ثلاثينَ فإن شهد شاهدانِ فصوموا وأفطِروا

"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan menyembelihlah karena melihat hilal, jika awal bulan samar atas kalian, maka genapkanlah hitungan bulannya hingga tiga puluh hari. Jika ada dua orang yang bersaksi maka berpuasa dan berbukalah."[5]

Hadits ini bersifat umum, bahwa penetapan awal bulan hijriyyah adalah dengan melihat hilal.[6]

Kedua: Jika hilal tidak terlihat, karena suatu sebab seperti mendung, maka bulan Dzulqo'dah digenapkan 30 hari. Sebagaimana hadits diatas.

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa metode dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah adalah dengan terlihatnya hilal. Jika hilal tidak terlihat, maka dengan menyempurnakan bilangan bulan Dzulqo'dah menjadi 30 hari.[7]

Imam al-Buhuti rahimahullah mengatakan: "Dan tidak diterima dengan penetapan awal bulan seperti syawal dan selainnya kecuali dengan dua orang yang adil dengan lafazh persaksian."[8]

Bahkan Imam Tirmidzi rahimahullah menceritakan ijma' ulama bahwa seluruh bulan selain bulan Ramadhan tidak diterima persaksian dalam penetapannya kecuali dengan dua orang atau lebih, bersebrangan dengan pendapatnya Abu Tsaur rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad.[9]

Inilah cara mudah dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah yang selayaknya diamalkan oleh seluruh kaum muslimin. Maka, yang wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mencukupkan diri dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasulnya.[10] Bukan dengan membuat metode baru seperti ilmu hisab yang tidak ada syariatnya dalam Islam!!.[11] Cara dan metode semacam ini hanya akan memberatkan ummat padahal Allah jalla jalaaluh mengatakan:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ

"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. al-Hajj: 78)

Marilah kita tinggalkan segala fanatik golongan karena semua itu hanya akan menjauhkan kita dari menerima kebenaran. Marilah kita munculkan dalam hati kita semua rasa ingin mencari kebenaran meskipun hal itu harus bertentangan dengan sesuatu yang selama ini kita yakini. Pahamilah![12]



[1] Lihat biografinya dalam Tahdzibut Tahdzib 6/249 oleh Ibnu Hajar.

[2] Lihat Ibnu Rajab, Lathaif al-Ma’arif hal.39. Bahkan Said bin Jubair apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beramal, sampai tidak ada yang dapat menandinginya. (al-Irwaa 3/398)

[3] Hilal itu muncul pada malam pertama, kedua dan ketiga di awal bulan, kemudian setelahnya menjadi bulan. (al-Jauhari, as-Shihah 5/1851)

[4] al-Buhuti, Kasyaf al-Qina’ 2/305

[5] HR. Nasa’i no. 216, Ahmad 4/321, Daruquthni hal.232. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa’ no. 909. Lihat pula at-Talkhis al-Habir 2/186 oleh al-Hafizh Ibnu Hajar.

[6] Ahmad bin Abdillah al-Furaih, Ahkam al-Ahillah hal.52

[7] Ahmad bin Abdillah al-Furaih, Ahkam al-Ahillah hal.52, 85.

[8] Kassyaf al-Qina’ 2/304.

[9] Al-Qorrafi, Al-Furuq 4/418, al-Mardawi, al-Inshaf 7/343.

[10] Ittihaf Ahli Imam Bi Durus Syhari Romadhon hal.9-10, DR. Sholih Fauzan.

[11] Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menukil kesepakatan para sahabat bahwa metode hisab tidak bisa jadi sandaran dalam penentuan awal bulan dan keluarnya. Majmu’ Fatawa (25/207). Lihat pula Fathul Bari (4/127), Fatawa Lajnah Daimah (6/114), Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz (15/68).

[12] Disalin dari buku Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1 Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.



Posting Komentar untuk "Metode Penetapan Awal Dzulhijjah"