Metode Penetapan Awal Dzulhijjah
Sesungguhnya mendapati
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah nikmat yang besar dari
nikmat-nikmat Allah jalla jalaaluh. Manis dan nikmatnya hanya bisa dirasakan
oleh orang-orang yang shalih dan bersungguh-sungguh pada hari-hari tersebut.
Maka sudah menjadi kemestian bagi seorang muslim untuk menyisingkan baju dan
menambah kesungguhannya dalam menjalankan ketaatan pada bulan ini.
Abu Utsman al-Hindi[1]
rahimahullah mengatakan: "Adalah para salaf mengagungkan tiga waktu
sepuluh hari yang utama: Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram."[2]
Bagaimana kita
mengetahui datangnya awal bulan Dzulhijjah? Jawabnya;
Awal bulan Dzulhijjah
ditentukan dengan dua cara;
Pertama; Terlihatnya
hilal[3]
bulan Dzulhijjah dengan persaksian dua orang yang adil ataul lebih.[4]
Berdasarkan hadits:
صوموا لرُؤيته وأفطِروا لرؤيتِه وانسَكوا لها فإن غمَّ
عليكم فأكمِلوا ثلاثينَ فإن شهد شاهدانِ فصوموا وأفطِروا
"Berpuasalah
kalian karena melihat hilal, dan menyembelihlah karena melihat hilal, jika awal
bulan samar atas kalian, maka genapkanlah hitungan bulannya hingga tiga puluh
hari. Jika ada dua orang yang bersaksi maka berpuasa dan berbukalah."[5]
Hadits ini bersifat
umum, bahwa penetapan awal bulan hijriyyah adalah dengan melihat hilal.[6]
Kedua: Jika hilal
tidak terlihat, karena suatu sebab seperti mendung, maka bulan Dzulqo'dah
digenapkan 30 hari. Sebagaimana hadits diatas.
Dari penjelasan diatas
dapat kita pahami bahwa metode dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah adalah
dengan terlihatnya hilal. Jika hilal tidak terlihat, maka dengan menyempurnakan
bilangan bulan Dzulqo'dah menjadi 30 hari.[7]
Imam al-Buhuti
rahimahullah mengatakan: "Dan tidak diterima dengan penetapan awal bulan seperti
syawal dan selainnya kecuali dengan dua orang yang adil dengan lafazh
persaksian."[8]
Bahkan Imam Tirmidzi
rahimahullah menceritakan ijma' ulama bahwa seluruh bulan selain bulan Ramadhan
tidak diterima persaksian dalam penetapannya kecuali dengan dua orang atau
lebih, bersebrangan dengan pendapatnya Abu Tsaur rahimahullah dan riwayat dari
Imam Ahmad.[9]
Inilah cara mudah
dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah yang selayaknya diamalkan oleh seluruh
kaum muslimin. Maka, yang wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mencukupkan
diri dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasulnya.[10]
Bukan dengan membuat metode baru seperti ilmu hisab yang tidak ada syariatnya
dalam Islam!!.[11]
Cara dan metode semacam ini hanya akan memberatkan ummat padahal Allah jalla
jalaaluh mengatakan:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ
"Dia sekali-kali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. al-Hajj: 78)
Marilah kita
tinggalkan segala fanatik golongan karena semua itu hanya akan menjauhkan kita
dari menerima kebenaran. Marilah kita munculkan dalam hati kita semua rasa
ingin mencari kebenaran meskipun hal itu harus bertentangan dengan sesuatu yang
selama ini kita yakini. Pahamilah![12]
[1] Lihat biografinya dalam Tahdzibut Tahdzib
6/249 oleh Ibnu Hajar.
[2] Lihat Ibnu Rajab, Lathaif al-Ma’arif
hal.39. Bahkan Said bin Jubair apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beramal, sampai tidak ada
yang dapat menandinginya. (al-Irwaa 3/398)
[3] Hilal itu muncul pada malam pertama, kedua
dan ketiga di awal bulan, kemudian setelahnya menjadi bulan. (al-Jauhari,
as-Shihah 5/1851)
[4] al-Buhuti, Kasyaf al-Qina’ 2/305
[5] HR. Nasa’i no. 216, Ahmad 4/321,
Daruquthni hal.232. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa’ no. 909. Lihat
pula at-Talkhis al-Habir 2/186 oleh al-Hafizh Ibnu Hajar.
[6] Ahmad bin Abdillah al-Furaih, Ahkam
al-Ahillah hal.52
[7] Ahmad bin Abdillah al-Furaih, Ahkam
al-Ahillah hal.52, 85.
[8] Kassyaf al-Qina’ 2/304.
[9] Al-Qorrafi, Al-Furuq 4/418, al-Mardawi,
al-Inshaf 7/343.
[10] Ittihaf Ahli Imam Bi Durus Syhari Romadhon
hal.9-10, DR. Sholih Fauzan.
[11] Bahkan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah telah menukil kesepakatan para sahabat bahwa metode hisab tidak bisa
jadi sandaran dalam penentuan awal bulan dan keluarnya. Majmu’ Fatawa (25/207).
Lihat pula Fathul Bari (4/127), Fatawa Lajnah Daimah (6/114), Majmu’ Fatawa
Syaikh Bin Baz (15/68).
[12] Disalin dari buku Mendulang Pahala di
Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1
Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.
Posting Komentar untuk "Metode Penetapan Awal Dzulhijjah"