Manfaat Berkurban

Manfaat Qurban

Manfaat Berkurban

Sesungguhnya syariat Islam yang mulia ini sangat indah sekali, segala hukum-hukumnya dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan, hanya saja kadang kita mengetahuinya dan kadang juga tidak mengetahuinya. Karena memang para hamba tidak ada kewajiban untuk mengetahui perincian hikmah Allah jalla jalaaluh, namun cukup bagi mereka untuk hanya mengimami, meilmui secara umum, dan pasrah sepenuhnya, sebab mengetahui perincian hikmah adalah sesuatu yang diluar batas kemampuan akal manusia. Allah jalla jalaaluh berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)

Baca juga: Fiqih Praktis Kurban Udhiyyah

Namun hal itu sama sekali tidak mencegah seorang untuk mengetahui hikmah suatu syariat, karena hal tersebut memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah:

1.      Mengetahui ketinggian dan keindahan syariat Islam karena semua syariatnya dibangun di atas hikmah.

2.      Bisa diqiyaskan (dianalogikan) kepada hal lain yang semakna.

3.      Lebih menentramkan seorang hamba dengan hukum tersebut.

4.      Penyemangat untuk menjalankan hukum syari’at.

5.      Bisa memberikan kepuasan kepada orang lain.

6.      Membersihkan kekuatan ilmu yang matang.

7.      Menampakkan makna salah satu nama Allah jalla jalaaluh yaitu Al-Hakim.[1][2]



[1] Lihat Ibnu Utsaimin, Syarh Mandhummah Ushulil Fiqih wa Qowa’iduhu hlm. 77-79.

[2] Disalin dari buku Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1 Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.