Manfaat Berkurban
Sesungguhnya syariat
Islam yang mulia ini sangat indah sekali, segala hukum-hukumnya dibangun di
atas hikmah dan kemaslahatan, hanya saja kadang kita mengetahuinya dan kadang
juga tidak mengetahuinya. Karena memang para hamba tidak ada kewajiban untuk mengetahui
perincian hikmah Allah jalla jalaaluh, namun cukup bagi mereka untuk hanya
mengimami, meilmui secara umum, dan pasrah sepenuhnya, sebab mengetahui
perincian hikmah adalah sesuatu yang diluar batas kemampuan akal manusia. Allah
jalla jalaaluh berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu,
mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim
dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan
dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa:
65)
Baca juga: Fiqih Praktis Kurban Udhiyyah
Namun hal itu sama
sekali tidak mencegah seorang untuk mengetahui hikmah suatu syariat, karena hal
tersebut memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah:
1.
Mengetahui ketinggian dan keindahan syariat Islam karena
semua syariatnya dibangun di atas hikmah.
2.
Bisa diqiyaskan (dianalogikan) kepada hal lain yang
semakna.
3.
Lebih menentramkan seorang hamba dengan hukum tersebut.
4.
Penyemangat untuk menjalankan hukum syari’at.
5.
Bisa memberikan kepuasan kepada orang lain.
6.
Membersihkan kekuatan ilmu yang matang.
7.
Menampakkan makna salah satu nama Allah jalla jalaaluh
yaitu Al-Hakim.[1][2]
[1] Lihat Ibnu Utsaimin, Syarh Mandhummah
Ushulil Fiqih wa Qowa’iduhu hlm. 77-79.
[2] Disalin dari buku Mendulang Pahala di
Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1
Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.