Hukum Qunut dalam Shalat Subuh
Pertanyaan:
Penanya mengajukan
pertanyaan lain dalam surat ini: Apa hukum doa qunut dalam shalat Subuh? Apakah
meninggalkannya mewajibkan sujud sahwi? Jika tidak melakukan sujud sahwi,
apakah shalatnya tetap sah?
Jawaban:
Pertama, qunut dalam
shalat Subuh tidak disyariatkan secara terus-menerus. Bahkan, qunut tersebut
tidak disyariatkan sama sekali. Paling ringan, hukumnya adalah makruh, dan
berdasarkan teks-teks hadis yang jelas, qunut Subuh adalah bid'ah. Oleh karena
itu, dalam hadis Sa’d bin Thariq Al-Asyja’i dari ayahnya, ia bertanya kepada
ayahnya: "Wahai Ayah, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah ﷺ, Abu Bakar,
Umar, Utsman, dan Ali. Apakah mereka melakukan qunut dalam shalat Subuh?"
Ayahnya menjawab: "Wahai anakku, itu adalah perkara baru (bid’ah)." Thariq (salah seorang sahabat Nabi ﷺ) mengatakan
hal itu kepada anaknya. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi,
An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad yang baik. Ini menunjukkan bahwa qunut
dalam shalat Subuh tidak disyariatkan—khususnya qunut yang dilakukan
terus-menerus. Itu adalah perkara baru yang tidak pernah dilakukan oleh
Rasulullah ﷺ maupun para sahabatnya, termasuk para khalifah yang disebutkan
tadi.
Sebagian ulama,
seperti Asy-Syafi’i dan lainnya, berpendapat bahwa qunut Subuh disunahkan.
Mereka berdalil dengan hadis dari Anas bahwa Nabi ﷺ selalu
melakukan qunut dalam shalat Subuh hingga beliau wafat. Namun, hadis ini lemah menurut para ulama dan tidak
valid. Pendapat yang benar adalah bahwa qunut dalam shalat Subuh hanya
disyariatkan khusus saat terjadi musibah, seperti ketika kaum Muslimin ditimpa
bencana—misalnya serangan musuh. Nabi ﷺ pernah
melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan beberapa kabilah Arab
yang membunuh sebagian sahabatnya. Beliau juga pernah qunut mendoakan keburukan
bagi Quraisy selama beberapa waktu. Ini diperbolehkan dan disyariatkan ketika
dibutuhkan, tetapi tidak dilakukan terus-menerus, hanya bersifat sementara
(sebulan atau dua bulan) lalu ditinggalkan. Jadi, qunut disyariatkan saat
terjadi musibah atau ketika kaum Muslimin mendapat serangan dari musuh,
sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Adapun qunut yang
dilakukan terus-menerus dalam shalat Subuh atau selainnya, ini tidak
disyariatkan bahkan bid’ah. Paling ringan, hukumnya makruh karena bertentangan
dengan hadis-hadis sahih. Wallahul musta’an.
Mengenai sujud sahwi,
jika qunut ditinggalkan, tidak perlu sujud sahwi karena qunut hanya bersifat
sunah, tidak wajib. Jika qunut ditinggalkan saat terjadi musibah, tidak perlu
sujud sahwi. Adapun qunut selain dalam kondisi musibah—seperti qunut Subuh yang
terus-menerus—telah dijelaskan bahwa itu makruh atau bid’ah, sehingga tidak
perlu sujud sahwi jika ditinggalkan. Justru meninggalkannya itulah yang benar.
Jika tidak melakukan sujud sahwi, tidak masalah, shalatnya tetap sah—bahkan
jika qunut disyariatkan (dalam kondisi musibah) tetapi terlupa, tidak perlu
sujud sahwi dan tidak berdosa. Jika mereka tidak sujud sahwi untuk qunut yang
ditinggalkan, shalat mereka tetap sah.
Kesimpulannya:
- Qunut disunahkan
hanya dalam kondisi musibah.
- Qunut yang dilakukan
terus-menerus dalam shalat Subuh hukumnya makruh atau bid’ah, sehingga tidak
perlu sujud sahwi jika ditinggalkan. Justru meninggalkannya adalah yang benar.
Na’am.
Sumber: Nur Ala Darb/SyaikhBin Baz
Posting Komentar untuk "Hukum Qunut Dalam Shalat Subuh"