Shalat Diwajibkan Kepada Siapa?
Beranda Fiqih Shalat Diwajibkan Kepada Siapa?

Shalat Diwajibkan Kepada Siapa?

Shalat Diwajibkan Bagi Setiap

Shalat diwajibkan bagi Muslim baligh dan berakal, bukan wanita yang haid dan nifas. Anak-anak dperintahkan shalat saat mencapai usia tujuh tahun, dan dipukul saat mencapai umur sepuluh tahun (bila dia meninggalkannya), berdasarkan hadits Nabi ,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena pencatat amal dan dos aitu telah diangkat dari tiga; orang yang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan orang yang gila hingga ia berakal.”[1]. Dan berdasarkan sabda Nabi ,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (meninggalkannya)nya saat berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka.”[2].

Adapun jumlah shalat wajib ini yaitu lima (shalat wajib jumlahnya ada lima): Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Ini telah disepakati, dan dalil yang menunjukkannya adalah hadits Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَاذَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ؟ قَالَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ

Bahwa ada seorang laki-laki Badui berkata, ‘Wahai Rasulullah, shalat apa yang Allah wajibkan atasku?’ Beliau menjawab, ‘Shalat lima waktu dalam sehari semalam…”.[3]. Dan juga hadits Anas radhiyallahu anhu tentang seorang laki-laki Badui dan ucapannya kepada Nabi ,

وَزَعَمَ رَسُوْلُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِنَا وَلَيْلَتِنَا. قَالَ: صَدَقَ

Utusan Anda mengklaim bahwa kami wajib shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Nabi menjawab, Dia benar…”.[4][5].



[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3825 dan pada kitab Baitul Afkar ad-Dauliah, no. 4403.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, 3/201; Abu Dawud, no. 494; dan at-Tirmidzi, no. 407, beliau berkata, “Hadits hasan.” Dishahihkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/201; dan dishahihkan juga oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil, no. 247. Dan lafadz ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 418.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 11.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 12.

[5] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Bagikan Artikel