Definisi Kurban
Dalam bahasa arab
kurban disebut dengan udhiyyah yaitu menyembelih hewan-hewan ternak sebagai
pendekatana diri kepada Allah pada hari-hari tertentu dengan syarat-syarat
khusus.[1]
Ada yang mengatakan: dinamakan udhiyyah karena kurban itu afdhalnya disembelih
pada waktu Dhuha, yaitu ketika matahari telah naik.[2]
Keutamaan Berkurban
Tidak ada satu hadits
pun yang shahih dalam menerangkan keutamaan berkurban.[3]
Hanya saja keutamaan berkurban dapat dilihat dari sisi yang lain, diantaranya;
1.
Melaksanakan perintah Allah jalla jalaaluh
Allah jalla jalaaluh
telah memerintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan kaum muslimin
agar shalat dan berkurban untuk-Nya. Allah jalla jalaaluh berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
“Maka
dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Allah jalla jalaaluh
memerintahkan Nabinya untuk menggabungkan dua ibadah yang agung ini; yaitu
shalat dan kurban. Keduanya termasuk ketaatan yang paling agung dan mulia.
Tidak ragu lagi, shalat ied masuk dalam keumuman ayat Dirikanlah shalat
karena Rabbmu dan kurban masuk dalam kandungan ayat berkorbanlah.[4]
2.
Ibadah harta yang paling agung
Berkurban berarti
mengeluarkan harta untuk mendekatkan diri kepada Allah jalla jalaaluh, dan ini
merupakan sebagus-sebagusnya ibadah seorang hamba.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah mengatakan: “Ibadah harta yang paling mulia adalah kurban dan
ibadah badan yang paling mulia adalah shalat.”[5]
Baca juga: Fiqih Praktis Kurban Udhiyyah
3.
Mendapat pahala yang besar
Sebagaimana yang telah
berlalu penyebutannya, bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari
yang paling mulia dan agung di sisi Allah jalla jalaaluh, maka sudah otomatis
mengerjakan amalan shalih pada hari-hari ini akan mendapat ganjaran yang sangat
besar insya Allah jalla jalaaluh. Abu Bakar as-Shiddiq berkata: Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya, haji apa yang paling afdhal?
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: Yaitu haji yang mengangkat
suaranya dengan talbiyah dan yang menyembelih hewan kurban.”[6][7]
[1] An-Nasafi, Tholabatut Tholabah Fi
Istilaahaat al-Fikihiyyah hal.217
[2] An-Nawawi, Al-Majmu’ 8/382, Abdullah
al-Fauzan, Majalis Asyr Dzilhijjah hal.69
[3] Al-Albani, Silsilah al-Ahadits ad-Dha’ifah
1/163-165
[4] As-Shinqithi, Adhwaul Bayan, 5/609
[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Majmu
Fatawa 16/532
[6] HR. Tirmidzi: 827, Ibnu Majah: 2924,
Darimi: 1851, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahihah no. 1500
[7] Disalin dari buku Mendulang Pahala
di Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1
Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.
Posting Komentar untuk "Keutamaan Berkurban"