Keutamaan Berkurban

Keutamaan Qurban

Definisi Kurban

Dalam bahasa arab kurban disebut dengan udhiyyah yaitu menyembelih hewan-hewan ternak sebagai pendekatana diri kepada Allah pada hari-hari tertentu dengan syarat-syarat khusus.[1] Ada yang mengatakan: dinamakan udhiyyah karena kurban itu afdhalnya disembelih pada waktu Dhuha, yaitu ketika matahari telah naik.[2]

Keutamaan Berkurban

Tidak ada satu hadits pun yang shahih dalam menerangkan keutamaan berkurban.[3] Hanya saja keutamaan berkurban dapat dilihat dari sisi yang lain, diantaranya;

1.     Melaksanakan perintah Allah jalla jalaaluh

Allah jalla jalaaluh telah memerintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan kaum muslimin agar shalat dan berkurban untuk-Nya. Allah jalla jalaaluh berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Allah jalla jalaaluh memerintahkan Nabinya untuk menggabungkan dua ibadah yang agung ini; yaitu shalat dan kurban. Keduanya termasuk ketaatan yang paling agung dan mulia. Tidak ragu lagi, shalat ied masuk dalam keumuman ayat Dirikanlah shalat karena Rabbmu dan kurban masuk dalam kandungan ayat berkorbanlah.[4]

2.     Ibadah harta yang paling agung

Berkurban berarti mengeluarkan harta untuk mendekatkan diri kepada Allah jalla jalaaluh, dan ini merupakan sebagus-sebagusnya ibadah seorang hamba.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Ibadah harta yang paling mulia adalah kurban dan ibadah badan yang paling mulia adalah shalat.”[5]

Baca juga: Fiqih Praktis Kurban Udhiyyah

3.     Mendapat pahala yang besar

Sebagaimana yang telah berlalu penyebutannya, bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari yang paling mulia dan agung di sisi Allah jalla jalaaluh, maka sudah otomatis mengerjakan amalan shalih pada hari-hari ini akan mendapat ganjaran yang sangat besar insya Allah jalla jalaaluh. Abu Bakar as-Shiddiq berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya, haji apa yang paling afdhal? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: Yaitu haji yang mengangkat suaranya dengan talbiyah dan yang menyembelih hewan kurban.”[6][7]



[1] An-Nasafi, Tholabatut Tholabah Fi Istilaahaat al-Fikihiyyah hal.217

[2] An-Nawawi, Al-Majmu’ 8/382, Abdullah al-Fauzan, Majalis Asyr Dzilhijjah hal.69

[3] Al-Albani, Silsilah al-Ahadits ad-Dha’ifah 1/163-165

[4] As-Shinqithi, Adhwaul Bayan, 5/609

[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Majmu Fatawa 16/532

[6] HR. Tirmidzi: 827, Ibnu Majah: 2924, Darimi: 1851, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahihah no. 1500

[7] Disalin dari buku Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Cet ke-1 Dzulqo’dah 1437 H, Pustaka Al-Furqon.


Posting Komentar untuk "Keutamaan Berkurban"